Bagaimana cara mengakses layanan e-Court?
- Kunjungi situs resmi e-Court Mahkamah Agung di: https://ecourt.mahkamahagung.go.id
- Lakukan registrasi akun sesuai kategori pengguna:
- Advokat: Wajib memiliki akun yang telah diverifikasi oleh Pengadilan Tinggi.
- Pengguna lain (perorangan, kuasa insidentil, atau lembaga): Wajib membuat akun melalui Pengadilan Agama tempat perkara akan diajukan.
- Login ke sistem menggunakan akun yang telah dibuat dan diverifikasi.
- Setelah berhasil login, Anda dapat:
- Melakukan pendaftaran perkara secara elektronik (e-Filing);
- Membayar biaya perkara secara online (e-Payment);
- Mengikuti persidangan secara elektronik (e-Litigation);
- Mengakses dokumen dan informasi perkara.
Catatan: Pastikan data yang digunakan saat registrasi sesuai dengan identitas resmi dan dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Berikut merupakan video Panduan Penggunaan Layanan e-Court bagi Pengguna Lain atau Pengguna Non Advokat di Pengadilan Agama Kebumen: https://www.youtube.com/watch?v=oEcuePUvZFg&list=PLcDe4VQKv21nsvpvF7B5ZSmzEQqoeHWEO&index=11
Bagaimana cara mengunggah dokumen untuk persidangan (jawaban, replik, duplik) melalui e-Court?
Untuk mengunggah dokumen persidangan di e-Court, login ke akun Anda, pilih menu “Daftar Perkara” lalu klik nomor perkara biru, kemudian pilih menu “Persidangan” dan pilih agenda sidang. Setelah itu, klik “Upload Dokumen”, tentukan jenis dan judul dokumen (contoh: Duplik dari Nama), pilih file dalam format PDF dan Docx/RTF, dan klik tombol “Upload” untuk mengirimkan dokumen Anda.
Bagaimana cara mengambil antrian sidang secara online?
Antrian sidang dapat diambil melalui layanan ASOWAE (Antrian Sidang via WhatsApp Online) dengan cara mengetik format berikut: ANTRIAN#NOMORPERKARA. Contoh: antrian#1234/Pdt.G/2021
Kirim ke nomor 0858-6621-2321
Catatan: Antrian hanya dapat diambil minimal 3 hingga 1 hari sebelum sidang. Pastikan nomor WhatsApp Anda sudah terdaftar.
Bagaimana cara membuat gugatan atau permohonan di pengadilan?
Terdapat beberapa cara untuk membuat gugatan atau permohonan di Pengadilan Agama:
1. Melalui Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di Pengadilan Agama Kebumen
Pengadilan Agama Kebumen menyediakan layanan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Melalui layanan ini, Anda dapat membuat surat gugatan atau permohonan secara GRATIS, dengan didampingi petugas Posbakum.
2. Secara Mandiri melalui Gugatan Mandiri Online
Anda juga dapat menyusun gugatan atau permohonan sendiri secara online melalui portal resmi:
Bagaimana cara mengetahui jadwal sidang?
Penggugat atau Pemohon akan menerima pemberitahuan jadwal sidang melalui WhatsApp dan Email yang digunakan saat mendaftar dalam waktu 3–7 hari sebelum sidang atau dapat mengecek langsung melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung.
Tergugat atau Termohon akan mendapatkan relaas panggilan sidang dari jurusita/jurusita pengganti dan juga dapat mengecek jadwal melalui e-Court.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam proses persidangan?
Lama proses persidangan bergantung pada kelengkapan dokumen, kehadiran para pihak, serta agenda sidang yang dilaksanakan.
Bagaimana kelanjutan persidangan apabila salah satu pihak tidak menghadiri sidang?
• Jika Penggugat/Pemohon sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut namun tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka gugatan atau permohonan dapat dinyatakan gugur.
• Apabila Tergugat/Termohon telah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka persidangan dapat dilanjutkan dan diputus secara verstek (putusan tanpa kehadiran Tergugat/Termohon).
Kapan Akta Cerai dapat diambil di pengadilan?
Akta cerai dapat diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), dan salah satu atau pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Apabila pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung sejak 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak mengajukan upaya hukum banding atau verzet.
Apakah pengambilan Akta Cerai dapat diwakilkan oleh orang lain?
Pengambilan Akta Cerai pada Pengadilan Agama Kebumen pada prinsipnya tidak dapat diwakilkan. Pihak yang bersangkutan wajib hadir sendiri dan membawa KTP asli sebagai syarat pengambilan Akta Cerai. Namun, pengambilan dapat diwakilkan apabila melalui:
Kuasa Hukum resmi, atau
Kuasa Insidentil yang telah didaftarkan dan disahkan pada saat persidangan.
Catatan: Kebijakan ini dapat berbeda pada masing-masing pengadilan agama.
Bagaimana prosedur pengambilan Akta Cerai apabila pemohon berada di luar kota?
Akta Cerai terbit sebelum 1 Juli 2025
Para pihak yang berdomisili di Kabupaten Kebumen dapat mengajukan permohonan bantuan pengambilan akta cerai melalui Pengadilan Agama Kebumen. Permintaan ini akan diteruskan kepada Pengadilan Agama lain yang menangani perkara tersebut.
Syarat permohonan: Surat permohonan, Fotokopi KTP, Surat kuasa (jika dikuasakan), Relaas pemberitahuan isi putusan.
Setelah persyaratan terpenuhi, berkas akan diproses dan akta cerai dikirimkan dari Pengadilan Agama yang menangani perkara.
Akta Cerai terbit per 1 Juli 2025
Para pihak dapat mengunduh sendiri melalui aplikasi: https://e-ac.badilag.net
Jika mengalami kesulitan, para pihak dapat datang langsung ke Pengadilan Agama terdekat untuk mendapatkan bantuan.
Apakah Akta Cerai bisa dikirim ke rumah tanpa harus datang ke Pengadilan Agama?
Pengadilan Agama Kebumen bekerja sama dengan Kantor Pos untuk mengirimkan Akta Cerai langsung ke alamat pihak berperkara, sehingga pihak tidak perlu datang ke pengadilan hanya untuk mengambil dokumen.
SILAPAS
(Sistem Layanan Pengiriman Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan via Pos)
📌 Mekanisme Layanan
- Setelah sidang putusan selesai, para pihak menuju loket kasir dengan membawa kuitansi sisa panjar biaya perkara.
- Para pihak dapat mengajukan permintaan pengambilan produk berupa Akta Cerai, Salinan Putusan, atau Salinan Penetapan.
- Kasir akan memberikan formulir surat kuasa pengambilan dan pengiriman yang harus diisi serta ditandatangani oleh pihak berperkara.
- Kasir menyerahkan dokumen (Akta Cerai/Salinan Putusan/Salinan Penetapan) yang telah diterbitkan kepada petugas Pos.
- Petugas Pos mengirimkan dokumen tersebut ke alamat yang tertera pada formulir.
- Apabila dalam 3 (tiga) kali percobaan pengantaran pihak tidak berada di tempat, maka dokumen akan dikembalikan ke Kantor Pengadilan Agama Kebumen.
📌 Persyaratan
- Formulir surat kuasa pengambilan dan pengiriman Akta Cerai/Salinan Putusan/Salinan Penetapan.
- Materai Rp10.000.
- Fotokopi KTP.
📌 Biaya Pengiriman
- Wilayah Kabupaten Kebumen : Rp45.000
- Luar Kabupaten Kebumen : Rp65.000
Klik tautan berikut untuk melihat video panduan layanan pengiriman Akta Cerai:
https://www.youtube.com/watch?v=SOjDA49uCSo&t=9s
Bagaimana cara mengakses e-AC atau Akta Cerai Elektronik?
Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025, Pengadilan Agama Kebumen resmi memberlakukan Akta Cerai Elektronik (e-AC).
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 932/DJA/SK.TII.3.3/VII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik.
Langkah-langkah Mengakses Akta Cerai Elektronik:
- Pastikan perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Catat Nomor Perkara Anda dengan benar.
- Kunjungi portal e-AC di: https://eac.mahkamahagung.go.id/
- Masuk ke menu: Cek Akta Cerai / Download Akta Cerai
- Isi data lengkap, meliputi: Nomor Perkara; Nama Lengkap; Tanggal Lahir.
- Sistem akan melakukan verifikasi data pihak.
- Setelah berhasil diverifikasi, Akta Cerai Elektronik akan ditampilkan di layar.
- Anda dapat mengunduh file PDF dan mencetaknya secara mandiri.
Biaya Penerbitan:
- PNBP untuk Akta Cerai Elektronik: Rp10.000 (melalui Virtual Account)
- PNBP Salinan Putusan: Rp500 per halaman
Pembayaran dilakukan sebelum pengunduhan dokumen.
Verifikasi Keaslian Dokumen:
Akta Cerai Elektronik yang sah dilengkapi dengan QR Code di bagian pojok.
Untuk memastikan keaslian dokumen, pindai QR Code tersebut:
✅ Jika asli, Anda akan diarahkan ke laman resmi e-AC Mahkamah Agung.